Keadilan menurut aritoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang ayau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil atau hasil yang sama. Kalau tidak sama , maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedang pelanggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidakadilan.
Macam-macam keadilan
Macam-macam keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kecurangan
Kecurangan atau curag identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Namun sudah tentu merupakan lawan dari jujur.
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hati nuraninya. Atau memang pada hatinya sudah berniat curang dengan
maskdusd memperoleh keuntungan tanpa bertenaga lebih. Keuntungan yang dimaksud
di sini merupakan keuntungan materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan
mendatangkan kesenangan, meskipun orang lain menderita karena kecurangan.
Contoh contoh keadilan
keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari
masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka para kaum marjinal yang
terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut keadilan akan kedamaian di
negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga
masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di
negeri ini.seperti yang kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering
kali tidak berpihak kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum
atas yboleh memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum
dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah
keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban
tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia
hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara)
inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata
keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen
masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus mempunyai tradisi budaya
hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar