PENTINGNYA PELESTARIAN
NILAI BUDAYA DAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
ABSTRAK
kebudayaan adalah satu
keseluruhan yang kompleks, yang terkandung di dalamnya pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan-kemampuan yang
lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota dari
suatu masyarakat.Untuk itu nilai-nilai budaya merupakan suatu bagian yang
sangat penting untuk dilestarikan.Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh
dari melestarikan nilai-nilai budaya,salah satunya yaitu bidaya sebagai perekat
bangsa.
Dalam melestarikan nilai-nilai
budaya banyak sekali langkah-langkah yang diambil masyarakat agar budaya itu
tidak punah.Salah satunya dengan cara pemberdayaan masyarakat dan pengenalan
terhadap peninggalan sejarah dan budaya melalui dibangunya suatu museum budaya
agar semua peninggalan budaya dapat terangkum dan tersimpan dengan baik supaya
kita dapat memperoleh informasi berkenaan dengan sejarah panjang leluhur dan
akan terjadi tranformasi nilai dari generasi terdahulu ke generasi sekarang.
A. PENDAHULUAN
Dalam buku "Primitive
Cultur" karangan E.B.Tylor dikutip oleh Prof. Harsojo (1967:13),bahwa
kebudayaan adalah satu keseluruhan yang kompleks, yang terkandung di dalamnya
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan
kemampuankemampuan yang lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh
manusia sebagai anggota dari suatu masyarakat. R.Linton (1947) dalam bukunya
"The cultural background of personality" mengatakan bahwa kebudayaan
adalah konfigurasi dari tingkah laku yang dipelajari dan hasil-hasil dari
tingkah laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung dan diteruskan oleh
anggota dari masyarakat tertentu. Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai
keseluruhan bentuk kesenian, yang meliputi sastra, musik, pahat/ukir, rupa,
tari, dan berbagai bentuk karya cipta yang mengutamakan keindahan (estetika)
sebagai kebutuhan hidup manusia. Pihak lain mengartikan kebudayaan sebagai
lambang, benda atau obyek material yang mengandung nilai tertentu. Lambang ini
dapat berbentuk gerakan, warna, suara atau aroma yang melekat pada lambang itu.
Masyarakat tertentu (tidak semua) memberi nilai pada warna hitam sebagai
lambang duka cita, suara lembut (tutur kata) melambangkan kesopanan (meskipun
didaerah lain suara lantang berarti keterbukaan), dan seterusnya.
B. PEMBAHASAN
1. Nilai-Nilai Budaya Sebagai
Perekat Bangsa
Nilai-Nilai Budaya adalah
Perekat yang sangat kuat untuk mempersatukan suatu Bangsa. Hal ini disadari
betul oleh para founding fathers bangsa kita, maka mereka membangun negara
diatas landasan kebudayaan. Sayangnya, hingga hari ini pun banyak ilmuwan kita
yang tidak memahami hal ini. Mereka masih beranggapan bahwasanya Budaya
Nusantara hanyalah sebuah Mitos. Mereka masih menganggap Budaya Jawa lain dari
Budaya Sunda, dan Budaya Sunda beda dengan Budaya Minang. Anggapan keliru itu
terjadi, karena umumnya kita masih menyalahartikan adat sebagai budaya.Adat
Jawa barangkali berbeda dengan Adat Minang,demikian dengan adat-adat lain.Namun
Unggulan-Unggulan dari setiap adat atau kebiasaan itu Satu dan Sama.Dan, para
founding fathers kita mengumpulkan Unggulan-Unggulan itu maka terkumpulah Lima
Unggulan yang bersifat Universal dan ada dalam setiap adat di setiap daerah dan
setiap pulau. Lima Unggulan ini yang kemudian dikenal sebagai Lima Butir
Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan
Keadilan serta Kesejahteraan Sosial. Dalam Lima Butir Pancasila tersebut, kita
semua bertemu. Maka, sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Pendidikan kita, Ki
Hajar Dewantara, sesungguhnya Pancasila adalah Intisari atau Saripati Budaya.
Inilah Budaya Nasional kita, Budaya Nusantara, Budaya Indonesia .
Tidak berarti bahwa diluar kelima unggulan tersebut, tidak ada
unggulan-unggulan lain. Setiap daerah memiliki unggulan-unggulan lain. Dalam
setiap adat, kita menemukan unggulan-unggulan lain. Namun, unggulan-unggulan
itu tidak selalu bersifat universal. Ada
di satu daerah, tak ada di daerah lain. Sementara itu, kelima unggulan yang
tertuang dalam butir-butir Pancasila bersifat universal. Ada dimana-mana. Ada di Jawa, ada di Sunda,
pun ada di Minang, di Kalimantan, di Sulawesi dan di Nusa Tenggara.
Ekonomi dan pembangunan tidak
bisa menjadi perekat yang kuat. Saat ini, Amerika Serikat kembali menggalakkan
pendalaman sejarah bagi setiap warganya. Bagi imigran yang hendak menetap, penguasaan
terhadap sejarah menjadi wajib. Kenapa? Karena mereka baru sadar bila
pembangunan dan ekonomi terbukti tidak cukup kuat sebagai perekat bangsa.Timur
Tengah pernah menjadikan peraturan-peraturan agama sebagai perekat. Ternyata
gagal jua. Walau mayoritas beragama satu dan sama – akhirnya tetap juga
terpecah-belah menjadi sekian banyak negara.Negara Pakistan yang lahir berlandaskan
syariat agama tertentu tidak mampu mempertahankan persatuan bangsanya lebih
dari 25 tahun. Maka,lahirlah Bangladesh
dari rahim Pakistan.Jauh sebelumnya, Eropa pernah bersatu dibawah satu gereja.
Tidak lama juga. Negara-negara yang awalnya bersatu itu tidak hanya
terpecah-belah menjadi sekian banyak negara gerejanya pun
terpecah-belah.Sementara itu, Nusantara dengan jumlah pulaunya yang tak
terhitung secara persis, dengan latar belakang yang sangat beragam pula –
pernah bersatu selama 1 milenia di masa Sriwijaya. Kemudian selama 4 abad lebih
di masa Singasari dan Majapahit. Saat ini pun, lebih dari enam puluh tahun
sejak kita memproklamasikan kemerdekaan kita dari penjajah asing – kita masih
bersatu. Kenapa? Karena “Kekuatan Budaya”.Ketika Majapahi melemah dan Perekat
Budaya diganti dengan Akidah Agama oleh Raden Patah dan mereka yang
mendukungnya – maka kita tidak mampu bertahan lebih dari 1 abad. Dalam 1 abad
saja, terjadilah perang saudara, yang kemudian dimanfaatkan oleh para sudagar
asing untuk menguasai kepulauan kita.
2. Pengenalam Peninggalan
Sejarah dan Budaya
Keberadaan peninggalan sejarah
serta adat istiadat budaya masyarakat perlu mendapatkan perhatian dari
pemerintah untuk dilestarikan keberadaanya,karena keberadaanya dapat dijadikan
sumber bagi upaya pengenalan nilai warisan budaya kepada generasi muda saat
ini.Memang upaya untuk melestarikan peninggalan sejarah yang tersebar di situs
sejarah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan tanpa biaya,karena upaya ke
arah itu selalu berbenturan dengan kepentingan ekonomi sesaat dengan alasan
pembangunan sehingga tidak heran jika di daerah lain banyak situs-situs sejarah
beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman atau industri.Hal ini terjadi karena
kurangnya rasa peduli pemerintah,termasuk pemerintah daerah untuk
mempertahankan dan melestarikan keberadaan situs sejarah tersebut.Mereka lebih
mengedepankan kepentingan ekonomi sesaat dan kepentingan segelintir orang tanpa
berfikir untuk jangka panjang bagi generasi berikutnya.
Keberadaan situs sejarah yang
banyak tersebar memang secara perhitungan ekonomi sesaat tidaklah
menguntungkan,tetapi nilai yang terkandung di dalamnya merupakan suatu potensi
yang besar melebihi potensi ekonomi sesaat. Keberadaannya akan menjadi suatu
kebanggaan bagi masyarakat dan tentunya menjadi modal bagi pendidikan generasi
muda hingga mereka tidak “pareumeun obor” akan sejarah masa lalunya.Salah satu bentuk
pelestarian nilai sejarah pada situs-situs sejarah yang tersebar di seluruh
Indonesia adalah dengan melalui kegiatan widya wisata bagi para pelajar. Selama
kegiatan kunjungan tersebut siswa akan memperoleh informasi berkenaan dengan
sejarah panjang leluhur mereka dan akan terjadi tranformasi nilai dari generasi
terdahulu ke generasi sekarang.
4. STRATEGI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT ADAT
Secara ilmiah dalam kondisi
kehidupan masyarakat yang telah semakin berkembang dan modern, tentu segala
aktivitas selalu diperhitungkan fungsi dan kemanfaatnya bagi kepentingan hidup
manusia dalam masyarakat dengan landasan kebaikan dan kebaikan dan kebenaran.
Tidak menilai unsur kebudayaan secara subyektif, melainkan menggunakan
penalaran kausalitas yang logis sesuai dengan kehendak dan kepentingan
masyarakat setempat. Hal ini berarti masyarakat setempat selayaknya mampu
memilih dan memberikan penilaian terhadap fungsi kebudayaan yang telah ada, dan
masyarakat harus berani menolak nilai-nilai yang tidak sesuai lagi atau nilai-nilai
budaya asing yang cenderung merusak prinsip kepribadian bangsa secara umum.
Sikap subyektif meskipun wajar, akan tetapi tetap tunduk terhadap prinsip adat
istiadat setempat. Kebiasaan asing yang menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan
hidup, seharusnya dinilai secara rasional dan obyektif baik meterial maupun
spiritual. Kehidupan masyarakat sebagai suatu kondisi pergaulan yang dinamis
dengan segala konsekuensinya perlu diikat dengan nilai-nilai dan makna moral,
agar dapat tercipta stabilitas sosial yang mantap serta agar tak terjadi
disintegrasi. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa biang kerok dari
disintegrasi dan konflik itu adalah kemiskinan, kemerosotan moral dan ambisi
berlebihan. Oleh karena itu kita harus waspada agar gerakan modernisasi dalam pembangunan
segala bidang tidak berdampak negatif dan salah kaprah, agar tidak keliru
menilai rasa dan makna dari kebudayaan yang ada, khususnya penerapan nilai
kehormatan,haraga diri dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana dijelaskan di
atas, bahwa masih banyak nilai kehormatan yang relevan dan dapat kita teladani
dalam bergelut dengan kompleksitas kepentingan di abad globalisasi ini. Membawa
badik atau senjata tajam, kini perlu dievaluasi secara cermat dengan pandangan
yang rasional dari segi bahaya dan untung ruginya. Salah satu cara pemeliharaan
budaya menurut Berger (dikutip dari Slamet Rahardjo, Editor Nurdin HK., 1983)
adalah dengan pendekatan kultural, sebab hanya manusia budayalah yang suatu
hari bisa berhenti dari kegiatannya, lalu melihat sekitar, merenung, lalu
timbul dalam sanubarinya desakan yang kuat untuk meninjau kembali segala yang
telah dijalaninya. Lalu ia merubah sikap atau memperbaiki apa yang selama ini
diyakini, atau bahkan merubah dan meninggalkannya. Dan merintis horizon
keyakinan yang baru, lebih matang dan lebih memadai. Solidaritas sosial
diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam setiap derap langkah
upaya pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan. Prinsip hidup sering menjadi
penengah yang adil dapat dijadikan modal dasar dalam pendekatan sosial budaya
dalam rangka meningkatkan kwalitas pembangunan hukum, sosial budaya dan
stabilitas masyarakat. Pendekatan fungsional juga nampaknya tidak kalah penting
untuk memonitor perkembangan budaya dan pembangunan daerah, terutama jika kita
hendak mengetahui keselarasan kepentingan masyarakat dengan unsur-unsur
kebudayaan yang dianutnya. Dengan pendekatan ini diharapkan berbagai kegiatan
dapat diarahkan, diperbaiki atau dikembangkan, unsur-unsur budaya mana yang
merugikan atau menyimpang dari keharusan tuntutan stabilitas sosial, keamanan
dan kesejahteraan sosial masa kini. Kita belum perlu mencari dan membentuk
budaya baru, yang penting adalah meningkatkan kualitas kemanfaatannya secara
rasional dan adaptif. Oleh karena masyarakat adat memiliki keragaman sifat,
sikap, etnis dan kebudayaan, maka dalam pengambilan langkah kebijakan
pemberdayaan masyarakat adat perlu adanya pendekatan secara strategis terhadap
nilai-nilai budaya yang dianut. Berbagai keputusan diambil dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan harus benar-benar dapat memenuhi aspirasi
masyarakat adat. Untuk itu dibutuhkan strategi yang efektif berdasarkan
norma-norma dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan kepribadian dan pandangan
hidup masyarakat adat.
Program pemberdayaan masyarakat
adat yang berwawasan ekonomi kerakyatan akan lebih relevan dan efektif, apabila
dalam realisasinya disertai dengan contoh-contoh perilaku dan perlakuan yang
nyata, minimal dapat mencerminkan cara hidup yang terarah. Dalam perspektif
sosiologis diharapkan hasil kemajuan itu, dapat menumbuhkan sikap perilaku
individu yang tidak hanya memikirkan perbaikan nasib diri sendiri, melainkan
nasib sesama anggota masyarakat adat. Titik tolak dari tujuan pemberdayaan
masyarakat adat adalah usaha perbaikan kondisi kehidupan masyarakat secara
material dan spiritual. Untuk mendukung upaya pencapaian tujuan ini perlu
pertajaman peranan masyarakat adat dengan beberapa cara, yaitu:
a. Pematangan pemahaman
masyarakat terhadap sarana material baru yang berhubungan langsung dengan
teknologi baru pembangunan
b. Membentuk kebiasaan
kehidupan baru yang berhubungan produk-produk baru
c. Membentuk kelompok kerja
baru secara rasional ekonomis
d. Membentuk kesadaran baru
yang mendukung perubahan dan modernisasi
e. Mengupayakan kenaikan
imbalan sosial ekonomis untuk menuju perbaikan kesejahteraan
C. PENUTUP
Budaya merupakan suatu komponen
yang sangat berarti bagi suatu bangsa karena budaya merupakan perekat bangsa
dan menjadi ciri khas dari suatu negara.Dengan adanya kebudayaan maka suatu
negara dapat dibedakan dengan negara satu dengan negara yang lainnya karena
masing-masing negara mempunyai budaya yang berbeda-beda.Karena peranan budaya
sangat penting,maka perlunya pelestarian nilai-nilai budaya dalam masyarakat
agar budaya tersebut tidak punah termakan usia karena jika dilihat dalam
kenyataanya banyak sekali generasi muda yang kurang bahkan tidak peduli dengan
kebudayaannya.Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan perhatian dari pemerintah
serta kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Indonesia untuk melestarikan
nilai-nilai budaya dalam kehidupannya dengan cara pemberdayaan masyarakat dalam
upaya pelestarian nilai budaya.
KESIMPULAN
1. Kebudayaan merupakan suatu
komponen penting dalam suatu negara sehingga kebudayaan penting dan harus
dilestarikan.
2. Pelestarian nilai-nilai
budaya dapat dilakukan dengan cara pengenalan peninggalan sejarah dan nilai
budaya kepada masyarakat.
3. Pembuatan museum umum
merupakan langkah nyata dalam melestarikan sejarah dan nilai budaya.
4. Pemberdayaan masyarakat
khususnya masyarakat adat yang ada di setiap wilayah Indonesia merupakan salah satu
upaya pelestarian nilai-nilai budaya.
5. Dibutuhkan strategi yang
efektif berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai budaya yang sesuai dengan
kepribadian dan pandangan hidup masyarakat adat dalam upaya pelestarian
nilai-nilai budaya.
DAFTAR PUSTAKA
(http://blog.unila.ac.id/abdulsyani/files/2009/08/artikel-pelestarian-nilai2-budaya.
(http://fikirjernih.blogspot.com/2010/03/pentingnya-pelestarian-nilai-budaya.html
(http://www.akcbali.org/index.php?option=com_content&view=article&id=228:nilai
nilai-budaya&catid=15&Itemid=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar